Makassar, Merdeka Belajar News | Jual beli buku kembali mencuat dan ditanggapi dengan serius oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), dimana L-Kompleks menemukan adanya bisnis jual beli buku pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Model Makassar (MAN 2 Model Makassar) yang diduga dilakukan oleh guru yang selaku Kepala PSBB M2M pada MAN 2 Model Makassar.
Sekretaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui usai melakukan investigasi di MAN 2 Model Makassar mengatakan, dugaan jual beli buku yang dilakukan oleh salah seorang guru pada MAN 2 Model Makassar berupa penjualan buku Seni Budaya untuk seluruh siswa Kelas XII dan ditenngarai juga terjadi pada kelas X dan XI dengan pelaku yang berbeda, Jumat (31/03/2023).
Ruslan yang mendapatkan Screenshot Chattingan lewat WA (What’s App) yang mana dalam chattingan itu selain memaksa para siswa Membeli buku, siswa juga diancam tidak mendapat nilai mata pelajaran tersebut bila tidak melunasi pembayaran buku itu, berikut penggalannya:
“Ass Wr Wbr. Bersama ini diinfokan bahwa: Yang belum bayar buku Seni Budaya sbb:
1. …
2. …
3. …
Bagi mereka yg tetcantum nomor urutnya tersebut diatasi.segera bertemulah langsung pa As.. di ruang kerja Gedung PSBB Lantai 2 untuk menyelesaikan pembayaranuang buku. diberi kesempatan mulai besok hari rabu tgl 15 maret batas akhir pembayaran pada hari jumat tgl 17 Maret.2023 mukai jam 07.00 – 17.00.
Bila pada batas waktu tersebut tidak dibayar maka konsekwensinya tidak ada nilai seni budaya.tolong dicamkan baik baik.
Dan bagi mereka yg belum ujian praktek harap ketemuan untuk ujian. 🙏”.
Ruslan mengatakan, perilaku guru tersebut diduga sangat jelas melanggar aturan, diantaranya:
* PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan secara rinci tentang itu. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.
* Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
* Pasal 423 KUHP “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.
* • Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,”.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan, guru tersebut diduga selain melakukan penjualan buku juga dalam aksinya melakukan pengancaman terhadap siswa “Bila pada batas waktu tersebut tidak dibayar maka konsekwensinya tidak ada nilai seni budaya.tolong dicamkan baik baik.”
“Akibat hal tersebut terduga pelaku Penjualan buku dan pengancaman itu terancam pasal berlapis,” ungkap Ruslan.
Guru mata pelajaran Seni Budaya yang juga selaku Kepala PSBB M2M (AHM) yang ditemui di ruangan nya membenarkan telah menjual buku dalam bentuk diktat dengan harga Rp35 ribu dan berdalih bahwa penjualan buku tersebut telah disepakati oleh para siswa.
Sementara Kepala Sekolah MAN 2 Model Makassar yang dikonfirmasi via WA) terkait hal itu mengatakan akan menegur dan mengingatkan guru yang bersangkutan. (**)