22 C
Makassar
Sunday, October 6, 2024

L-Kompleks Siap Laporkan Dugaan Pungli Berkedok Iuran Paguyuban Pada SMAN 2 Makassar

Must read

Merdeka Belajar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) Membongkar Dugaan Pungutan Liar (Pungli) akhirnya mengguncang Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Makassar (SMAN 2 Makassar), dimana telah menyebar dan menjadi rahasia umum bahwa salah satu kelompok Paguyuban Kelas yang ada di SMAN 2 Makassar melakukan dugaan pungutan liar dalam bentuk IURAN PAGUYUBAN.

Mengacu pada Permendibud 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan bahwa Orang Tua/Wali hanya diarahkan untuk menjadi anggota Komite Sekolah guna dapat berperan dalam peyelenggaraan pendidikan di Sekolah BUKAN mendirikan PAGUYUBAN.

Sementara dalam Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijelaskan bahwa Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

See also  Kasus Penggelapan di THM Kendari, Masran: Penuhi Dua Alat Bukti Wajib Penetapan Tersangka

Dan juga melanggar Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral L-Kompleks yang ditemui saat berada di Waekop 99 jalan Veteran Selatan, Makassar mengatakan bahwa dalam aturan terkait Pendidikan TIDAK ADA satu aturan yang mengatur tentang keberadaan PAGUYUBAN, sehingga kelompok tersebut dapat dianggap Ilegal berada di Lingkungan Sekolah, Senin (26/02/2024).

“Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd. yang merangkap selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN Kota Makassar diduga melakukan pembiaran terhadap terbentuknya Paguyuban Sekolah dan terjadinya praktek Pungutan Liar yang dilakukan oleh paguyuban kelas di SMAN 2 Makassar”, ungkap Ruslan.

See also  Ruslan, PT. Mega Akses Persada (fiber star) Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah Gowa

“Kami minta kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si) melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (M. Iqbal Najamuddin, SE) untuk segera mencopot Kepala SMAN 2 Makassar (H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd) karena berpotensi merusak tatanan pendidikan yang ada di Sulawesi Selatan Khususnya Kota Makassar”. ucap Ruslan.

Lanjut Ruslan mengatakan, akan segera membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pungutan liar yang terjadi di SMAN 2 Makassar ke Aparat Penegak Hukum agar segera ditindak lanjuti sesuai hukum yangt berlaku.

Kepala SMAN 2 Makassar yang dikonfirmasi melalui WA terkait hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan tidak memberi respon. (rr/**)

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

More articles

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest article