Selayar, Merdeka-Belajar | Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar, Nana Herdiana mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait narkotika di gedung Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK ) Selayar, Kamis (23/09/2021).
FGD ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda, mulai dari Wakil Bupati Selayar, pihak Polres Selayar, Dandim 1415, Pengadilan Negeri Selayar, dan Kejaksaan Negeri Selayar. Kegiatan ini menjadi wadah untuk bertukar pikiran dalam hal penberantasan peredaran gelap narkotika utamanya di Selayar. Hasil dari FGD ini juga bertujuan untuk memperkaya muatan-muatan subtansi di peraturan daerah (perda).
Wakil Bupati Selayar, Saiful Arif mengungkapkan “ tujuan utama Focus Group Discussion ini yaitu untuk menampung masukan dari para undangan terkait dengan narkoba demi memperkaya muatan-muatan subtansi di perda.”
Beliau juga mengungkapkan jika narkoba bukan lagi termasuk pidana umum, tapi sudah termasuk pidana khusus sehingga membutuhkan tindakan khusus. Bukan hanya narkoba yang perlu diberantas, tapi juga prekursor yaitu bahan baku dalam pembuatan narkoba itu sendiri.
“Anggaran rehab pengguna narkoba sangat besar. Jadi untuk mengurangi beban negara, maka perlu adanya tindak pencegahan lebih dini.” Tambah Saiful.
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terdapat di Rutan Selayar sendiri didominasi oleh kasus narkotika dan perlindungan anak. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi Rutan Selayar.
“Rutan Selayar terus berupaya untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kepada para WBP serta mencegah peredaran narkotika di dalam rutan salah satunya dengan menempatkan WBP kasus narkotika di sel terpisah dan rutin melakukan penggeledahan.” Ungkap Nana.
Nana juga menegaskan jika terdapat warga binaan maupun petugas yang terbukti menggunakan maupun mengedarkan narkoba akan mendapat sanksi berat. Karena hal ini sudah menjadi komitmen bersama untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.
WBP yang kedapatan menggunakan narkoba akan ditempatkan di sel pengasingan dan dicatat di register F. Hal ini berakibat pada penangguhan hak-hak WBP seperti pengusulan remisi, asimilasi, dan lainnya. Adapun bagi petugas yang menggunakan narkoba akan medapat sanksi berupa pencopotan ataupun pemecatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)