Makassar, Merdeka Belajar News | Judicial Review terhadap Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 akan diajukan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Judicial Review terhadap Pasal 65 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh L-KONTAK ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta uji materi Pasal 65 ayat (4) terkait Standar administrasi/Legalisasi Penyedia Konstruksi Usaha Kecil/Koperasi.
Dian Resky Sevianty, Ketua Divisi Evaluasi L-KONTAK, menganggap kalau uji materi sengaja dilakukan lembaganya guna memastikan batasan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dapat diikuti atau dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan jenis Usaha Kecil/Koperasi.
“Dengan permohonan menguji pasal 65 ayat (4), maka dihasilkan kepastian hukum terhadap Pasal 24 ayat (3) huruf a, b, c, dan d Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 yang merupakan teknis dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021,” ujar Dian Resky.
Dian Resky menuturkan alasan dilakukan Judicial Review oleh L-KONTAK karena melihat ada argumentasi kuat tentang kerugian konstitusional. Dimana pada Pasal dua Romawi (II ) ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana. Terlebih tidak sesuai dengan Peraturan Pasal 90 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
“Dengan alasan tidak sesuai dengan Standar administrasi/legalisasi penyedia Konstruksi Usaha Kecil/Koperasi, kami tegaskan Pasal 65 ayat (4) Perpres Nomor 12 Tahun 2021tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Kami berharap nantinya, Hakim MK bisa pertimbangkan kami sebagai pihak terkait,” paparnya.
Dian Resky juga menilai kalau pengujian Pasal 65 ayat (4) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dikabulkan, maka dampaknya tidak hanya kepada Usaha Kecil/Koperasi, tetapi juga kualitas Barang/Jasa yang dihasilkan nantinya.
“Kalau ini dikabulkan berakibat untuk pengusaha Usaha Kecil/Koperasi dan barang/jasa yang dihasilkan. Oleh karena itu kami selaku lembaga yang bermohon di MK mengajukan bukti dan argumentasi yang dibutuhkan majelis hakim untuk persidangan nantinya,” ungkap Dian Resky. (**)